Ciri-ciri yayasan dapat dirinci sebagai berikut:1. Eksistensi yayasan sebagai entitas hukum di Indonesia belum didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengakuan yayasan sebagai badan hukum belum ada dasar yuridis yang tegas, berbeda halnya dengan PT, Koperasi, dan badan hukum yang lain.
SelengkapnyaKontak Kami
- Telepon : 0852 2626 2620
- Email : [email protected]
- Alamat : Jl.Bolu No.1 Kelurahan Sea Kec.Latambaga Kab.Kolaka
Pencarian
Berita Populer
10 April 2018
10 April 2018
10 April 2018
10 April 2018
10 April 2018
Social Media
Statistik
Sesuai Pasal 3 ayat (1) UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”), suatu Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa
Selengkapnya
Di Hindia Belanda, pernah dibuat undang-undang dengan staatsblad 1927-156 tentang Regeling van de Rechtspositie der Rechtsgenootschappen, yang menentukan bahwa gereja (kerken) atau kerkgnootschappen adalah juga badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan, yakni memiliki tujuan idiil, khusus di bidang keagamaan. (Arie Kusumastuti Maria
Selengkapnya
