Persyaratan administratif dan teknis yang dibutuhkan adalah sebagai berikut: Identitas pendiri satuan LPNF yang berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Kartu Keluarga (KK). Akta pendirian badan hukum dan surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
SelengkapnyaKontak Kami
- Telepon : 0852 2626 2620
- Email : [email protected]
- Alamat : Jl.Bolu No.1 Kelurahan Sea Kec.Latambaga Kab.Kolaka
Pencarian
Berita Populer
10 April 2018
10 April 2018
10 April 2018
10 April 2018
10 April 2018
Social Media
Statistik
Kita banyak mendengar entang yayasan. Seringkali kita hanya mendengar tentang yayasan yatim piatu saja namun, sebenarnya yayasan memiliki arti yang luas. Yayasan adalah badan hukum yang tidak memiliki anggota ( tidak adanya pemegang saham) yang dikelola oleh sebuah pengurus dan didirikan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan,tetapi lebih menekankan usahanya pada
Selengkapnya
Pada dasarnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah istilah yang senantiasa digunakan oleh masyarakat luas untuk menyebut organisasi yang bergerak di bidang sosial (tidak berorientasi profit) dan secara institusi tidak terikat dan/atau tidak berada di bawah organ-organ negara. Pengertian LSM ini sama dengan yang pada umumnya disebut sebagai Non-Government
Selengkapnya
