Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 28
SelengkapnyaKontak Kami
- Telepon : 0852 2626 2620
- Email : [email protected]
- Alamat : Jl.Bolu No.1 Kelurahan Sea Kec.Latambaga Kab.Kolaka
Pencarian
Berita Populer
10 April 2018
10 April 2018
10 April 2018
10 April 2018
10 April 2018
Social Media
Statistik
Pengertian Lembaga PendidikanPendidikan adalah keseluruhan proses dimana seseorang mengembangkan kemampuan, sikap, dan bentuk-bentuk tingkah laku lainnya yang bernilai positif dalam masyarakat di mana dia hidup, serta proses sosial dimana orang dihadapkan pada pengaruh lingkungan yang terpilih dan terkontrol, sehingga ia dapat memperoleh atau mengalami
Selengkapnya
1. PendirianPendirian Yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih (“orang” disini dapat berarti perseorangan ataupun badan hukum), dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.Dasar pendirian Yayasan ini dapat berupa kesepakatan para pendiri Yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan,
Selengkapnya
Pada tanggal 6 Agustus 2001 lahirlah undang-undang yang mengatur tentang Yayasan yaitu Nomor 16 Tahun 2001 Lembaran Negara (LN) No. 112 Tahun 2001 Tambahan Lembaran Negara (TLN) 4132 dan telah direvisi dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan LN No. 115 T.L.N. 4430. Sebelum itu, tidak ada satu pun
Selengkapnya
